Monday, October 28, 2013
Hiruk Pikuk tentang batasan kebisingan Knalpot Motor
modifikasi yamaha byson full fairing modifikasi revomodif yamaha byson surabaya tips dan trik merawat motor minerva r150vx tingkatkan tarikan supra r fu drag kampas kopling yang bagus buat jupiter z 2 klep dan 4 klep? gambar mesin motor supra drag satria fu tips laher s90 cara menyetel pelampung sepeda motor teknik modif motor cb yng bagus Foto - Foto Motor Ceper Modifikasi
Bro sekalian, Jika bro sekedar iseng melihat knalpot Kawasaki Ninja 250R, disana bro akan lihat sebuah notifikasi yang di cetak ketrik dimana Part Exhausnya yang memiliki Kode spesifik KAW5340250 diklaim sudah memenuhi standar kebisingan (noise emision) dengan Nilai ambang batas kebisingan 80 dBA . FYI sebuah Road King Custom-first tahun 2007 dengan Pipa knalpot standar Nilai yang didapat bisa 116 db. Lho Peraturan yang digunakan peraturannya siapa? disana tertulis kata-kata federal law . .. sepertinya itu peraturan di negara USA. Menurut Pak Edo dalam Diskusi mengenai Knalpot Aftermarket kemarin di Cibubur bersama Dirlantas PoldaMetro jata Kombes Royke. Peraturan lalu lintas belum secara leterlek menyebutkan ambang batas suara knalpot motor. Tips Modifikasi Simpel Yamaha Byson asik
Peraturan pemerintah yang bersinggungan dengan masalah ambang batas noise knalpot adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup dimana diketahui pada Tahap kedua nanti untuk motor tipe 80 cc ke bawah sebesar 77 db, lalu 80-175cc sebesar 80 db, dan 175cc ke atas sebesar 83 db. Ok stop sampai disini . . . kenyataan dilapangan? pemberlakukan hal ini terus menumbulkan gesekan antara Pak polisi dan Konsumen pengguna sepeda motor. Setelah dianalisa minimal ada dua penyebabnya : satu belum Lengkapnya peraturan sehingga membuat pasal ini multitafsir dan yang kedua belum adanya alat Untuk mengukur . . . so Polisi hanya menggunakan insting ‘kira-kira’ untuk menentukan tingkat kebisingan.
tmcblog dan mayoritas peserta diskusi dan juga Pak Kombes Royke sepertinya sepakat . .. agar perdebatan tidak mbuuuleeet, Peraturan musti Jelas plus Sumber daya harus juga siap dalam hal ini polisinya plus alat ukur. Untuk Alat ukur tingkat kebisingan sebenarnya bukan hal baru lagi di Indonesia. Silahkan ditanya ke para penggila SPL audio mobil, mereka banyak mengunakan DB meter untuk mengukur SPL dalam sebuah kontes . . . Sebagai coontohnya NM102 Decibel Meter yang bandrolnya $289 nah kalo sipil saja bisa, harusnya Institusi Polisi yang diback Up oleh Negara pasti bisa laaah
Bersyukur, Pak Kombes mau terbuka dan berencana dalam minggu ini mencari itu alat db meter. Buat bro bro sekalian Yang mau mencoba bisa dengan software software DB meter gratisan atau berbayar baik untuk Blacberry, IPhone, maupun Android tapi musti pilih pilih software yang memiliki fitur kalibrasi dan tentunya alat ini nggak bisa digunakan oleh polisi karena tingkat ketelitiannya belum dapat dipertanggung jawabkan. belum pula di aprove sama lembaga yang berwenang seperti badan metrologi, cmiiw .. . so mudah-mudahan kedepan masalah ini akan semakin jelas sehingga tidak ada kasus asal tilang mengneai knalpot . .. semoga berguna
Taufik of BuitenZorg
Untuk bacaan selanjutnya mengenai cara-cara pengukuran tingkat kebisaingan klapot motor silahkan sambangi :http://tmcblog.com/2011/02/21/15893/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment